BAP DPD RI Menjembatani Aduan Masyarakat soal Hutan Adat

BAP DPD RI Menjembatani Aduan Masyarakat soal Hutan Adat
BAP DPD RI menjembatani aduan masyarakat dengan Kementerian LHK Dan PTPN V. Foto: Tim DPD

Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya selalu siap jika ada penyelesaian konflik terkait hutan adat.

"Jika di luar kawasan, kami menyarankan kepada instansi terkait. Bila di dalam kawasan maka akan ditindaklanjuti dan akan menurunkan tim terpadu,” tuturnya.

Dirut PTPN V Jatmiko Krisna Santosa menjelaskan kasus DPP Borneo Sarang Paruya penyelesaiannya melalui jalur hukum. Untuk itu pihaknya tengah menunggu hasil PK. “Karena ini sudah melalui jalur hukum, maka kami masih menunggu PK,” katanya. (*/jpnn)

BAP DPD RI hanya mendukung dan merekomendasi dan bisa mengeluarkan surat kepada gubernur dan bupati.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News