Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan
Ilustrasi kawasan hutan. ilustrasi Foto : Antara/HO-Perhutani

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa lahan yang mendapatkan status hak guna usaha (HGU) telah dikeluarkan dari kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Substansi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, David Cristhian. Menurutnya, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang diterbitkan ATR/BPN dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

"Sejak awal proses, semua HGU harus berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Karena panitia yang turun ke lapangan salah satunya berasal dari Dinas Kehutanan," kata David dalam keterangan persnya.

Menurut David, untuk memperoleh HGU, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dan menjalani proses yang cukup komprehensif dari hulu sampai hilir.

“Dipastikan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, HGU tidak akan terbit,” ujar dia.

Hal itu juga berlaku apabila lahan yang diajukan pemohon berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.

"Jadi untuk BPN, kami pastikan clear and clean. Bahwa proses pemberian HGU melalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persyaratan tidak bisa terpenuhi, sertifikat tidak bisa terbit," kata David.

Dia juga mengatakan bahwa sejauh ini Kementerian ATR/BPN secara intens telah melakukan diskusi dan komunikasi dengan satgas sawit, untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke kawasan hutan.

Pasalnya, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah dilepaskan dari kawasan hutan.

"Dalam berbagai diskusi dengan Satgas Sawit, kita selalu berkoordinasi dan menjelaskan bahwa sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan yang sekarang diklaim sebagai hutan. Sebelumnya status lahan itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau APL," paparnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang memastikan hak guna usaha (HGU) bukan kawasan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News