Bapak Ibu Guru, Ini Imbauan Terbaru dari Kemendikbud

Bapak Ibu Guru, Ini Imbauan Terbaru dari Kemendikbud
Siswa SD. Ilustrasi Foto: Mesya Muhammad/dok.JPNN.com

"Guru dan Tendik melaporkan aktivitas harian kepada kepala sekolah. Kepala sekolah yang mengatur jadwal piket sesuai kebutuhan. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia, domisili, hingga kondisi kesehatan keluarga dari pegawai, serta peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah," terang Nahdiana.

Selanjutnya Kota Tangerang Selatan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota tersebut, Taryono mengungkapkan penerapan pembelajaran daring telah dilakukan sejak Senin, 16 Maret 2020 seiring dengan kebijakan kepala daerah untuk melakukan penghentian sementara aktivitas di sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.

Kebijakan ini diberlakukan kepada 179 sekolah menengah pertama (SMP), 320 sekolah dasar (SD), dan 600 pendidikan anak usia dini (PAUD).

"Kami membuat edaran tentang belajar di rumah dan guru-guru juga bekerja dari rumah. Hanya ada beberapa guru yang bertugas di sekolah sebagai piket dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Dijelaskan Taryono, pembelajaran daring dilakukan dengan disesuaikan kemampuan masing-masing sekolah. Belajar menggunakan teknologi digital, di antaranya Google Classroom, Rumah Belajar, dan lain-lain.

Namun, yang pasti dilakukan adalah pemberian tugas melalui pemantauan pendampingan oleh guru melalui WhatsApp sehingga anak-anak betul-betul belajar.

"Guru-guru juga bekerja dari rumah. Guru juga harus berkoordinasi dengan orang tua, bisa lewat video call maupun foto untuk memastikan ada interaksi," imbuhnya.

Kemudian juga di Provinsi Kalimantan Barat, Sebagian besar guru sudah membagikan materi-materi pembelajaran dan tugas yang harus dikerjakan di rumah melalui media sosial.

Kemendikbud menyampaikan imbauan untuk para guru terkait kegiatan belajar di rumah selama merebaknya virus corona, COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News