Bapak Kejam! Anak Dibacok Sampai Tewas, Istri Ditebas Hingga Sekarat
Setelah berhasil merebut R dari gendongan tersangka, P berlari menuju pintu depan. Namun, dia dikejar oleh Riyanto. Riyanto akhirnya membacok P dan R dengan parang.
Bacokan itu mengenai kepala R dan wajah P. R tewas di tempat dan Painem sekarat. Kasat Reskrim AKP Prayitno menuturkan, konstruksi kasus ini untuk menyimpulkan berbagai keterangan dari saksi atas tersangka.
Prayitno menjelaskan, Riyanto akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44, kemudian pembunuhan dengan sengaja dikenakan pasal 388 KUHP.
Untuk pembunuhan perencanaan akan dilapis beberapa pasal, ancamannya sepuluh tahun penjara.
Prayitno juga membenarkan pengakuan pelaku yang mengancam mertuanya. Pelaku menunjukan parang seleng ke arah mertuanya (Nasuri).
“Tersangka mengancam mertuanya dengan bahasa Jawa yang artinya, istri dan anaknya tidak diizinkan balik ke rumah, bakalan aku bunuh semuanya,” jelas Prayitno. (ary sandy/jos/jpnn)
MEMPAWAH – Riyanto jelas bukan bapak yang patut dicontoh. Pria 37 tahun itu tega membunuh sang anak R (7) menggunakan parang. Saat itu, R tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel