Bapanas Minta Bulog Pasok Kedelai ke Pengrajin Tahu dan Tempe secara Terorganisasi
Kamis, 15 Juni 2023 – 11:26 WIB
Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, NFA juga telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) Kedelai melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022.
Adanya regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan harga di tiga lini rantai pangan, dan meningkatkan gairah menanam bagi petani yang diikuti dengan upaya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Kedelai dengan menempatkan BUMN sebagai standby buyer. (antara/jpnn)
Bapanas minta Bulog memasok kebutuhan kedelai ke pengrajin tahu dan tempe secara terorganisasi melalui wadah koperasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Update Stok Beras hingga April 2024, Bulog: 1,27 Juta Ton