BAPEK Minta Bupati Eksekusi Pemecatan Arsyad Siregar

Dijelaskan, seorang PNS harus siap ditugaskan di mana pun. Termasuk, Arsyad, mestinya dia bersedia ditarik kembali dari KPU Simalungun. "Karena dia itu kan pegawai Pemkab Simalungun. Ibarat anak yang oleh orang tuanya dititipkan ke tetangganya, kalau orang tuanya meminta lagi ya harus nurut. Gaji Arsyad itu kan dari Pemkab, di KPU hanya mendapat tunjangan saja," terang Robinsar.
Meski demikian, lanjutnya, Bapek menjatuhkan sanksi selevel lebih rendah dari putusan bupati. Yakni, diberhentikan dengan hormat. "Yang berarti yang bersangkutan masih berhak mendapatkan pensiunan," terangnya.
Mengenai apa pertimbangan BAPEK menjatuhkan sanksi lebih ringan dibanding putusan bupati, Robinsar mengatakan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis sidang BAPEK yang terdiri dari tujuh pejabat seperti tersebut di atas. (sam/jpnn)
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan putusan pemberhentian dengan hormat terhadap mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja