Bappenas Sosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK

Bappenas Sosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK
Bappenas Sosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK
JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang diluncurkan 28 Oktober 2011 lalu, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan acara Peluncuran dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK.

Acara berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/1), dihadiri antara lain sejumlah pejabat eselon I dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Menter Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dalam sambutannya, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana, menjelaskan acara peluncuran dan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai implementasi dari Pasal 8 Perpres Nomor 61 yang menyebutkan bahwa pedoman penyusunan RAD-GRK ditetapkan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas selambat-lambatnya 3 bulan sejak ditetapkan Perpres dimaksud.

Dijelaskannya, Pedoman Penyusunan RAD-GRK merupakan panduan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi daerah guna mencapai target penurunan emisi GRK nasional. Pedoman berisi penjelasan tentang keterkaitan RAN-GRK dengan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, pengorganisasian, langkah teknis dan jadwal penyusunan RAD-GRK, sistematika RAD-GRK, dan matrik kegiatan yang perlu disusun.

JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News