Bappenas Sosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK

Bappenas Sosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK
Bappenas Sosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK
“Permasalahan perubahan iklim merupakan masalah kita bersama, diharapkan RAD-GRK dapat mendorong pelaksanaan pembangunan di daerah yang lebih ramah lingkungan dan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, disamping untuk mencapai target penurunan emisi GRK nasional, penyusunan RAD-GRK juga merupakan wujud bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengembangan pembangunan berkelanjutan di daerah”, kata Armida.

Di temapt yang sama, Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang RAN-GRK mengamanatkan kepada provinsi bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan RAD-GRK selambat-lambatnya 12 bulan sejak ditetapkannya Perpres RAN-GRK. RAD-GRK tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

"Oleh karena itu, diharapkan setelah pedoman penyusunan diluncurkan, pemerintah provinsi dapat secepatnya menyusun RAD-GRK”, ungkap Gamawan Fauzi.

Menurut Gamawan, Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2020 sebesar 26 persen dengan upaya sendiri jika dibandingkan dengan garis dasar pada kondisi Bisnis Seperti Biasa (BAU baseline) dan sebesar 41 persen jika ada dukungan internasional.

JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News