Bareskrim Bakal Miskinkan Semua Bandar dan Kurir Narkoba
Rabu, 24 Juli 2024 – 09:38 WIB

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/7). Foto: Source for jpnn
Terkait barang bukti, penyidik telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W, di antaranya berupa dua buah senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 milimeter dan uang tunai sebesar Rp44 juta. Ia mengatakan, senjata laras panjang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berpura-pura menjadi aparat keamanan.
Total nilai aset milik W yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp30 miliar.
Tersangka W dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Penyidik Bareskrim telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol