Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini masih menyidik dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di wilayah Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan saat ini penyidik telah rampung memintai keterangan saksi di tahap penyidikan kasus ini.
Dia mengatakan penyidik hanya tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap barang-barang bukti yang telah disita.
"Saat ini kami sudah memeriksa semua, tinggal kami memformilkan terkait hasil uji labfor," kata Djuhandani dikutip JPNN.com, Sabtu (15/2).
Dia menjelaskan setelah proses uji laboratorium itu selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang bertanggungjawab atas polemik itu.
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kami segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," lanjutnya.
Kendati demikian, Djuhandani memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut tidak berhenti di sini.
Dia membuka peluang untuk mengusut adanya keterlibatan berbagai pihak lain.
Bareskrim Polri saat ini masih menyidik dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan pagar laut Tangerang.
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini