Bareskrim Bekuk Penjual Gorden Pengelola Situs Cabul

Bareskrim Bekuk Penjual Gorden Pengelola Situs Cabul
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

Kini, Iwan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat Iwan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(elf/JPG)


Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Sabtu lalu (30/5) menangkap seorang pria bernama Iwan Setiawan (30) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Iwan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News