Bareskrim Belum Menahan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini (23/10).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, saat ini delapan tersangka itu belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Belum dilakukan penahanan, soalnya ini baru mau dipanggil,” ujar Ferdy kepada wartawan, Jumat (23/10).
Ferdy pun belum memberikan jawaban apakah dalam pemanggilan nanti, para tersangka itu bakal langsung ditahan atau tidak.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena lalai hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hebat di gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN.
Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.
Semua tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan