Bareskrim Bidik Oknum DPRD DKI dalam Kasus UPS

Bareskrim Bidik Oknum DPRD DKI dalam Kasus UPS
Ilustrasi.

Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Koruspi juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka lain dalam dugaan korupsi pengadaan  uninterruptible power supply


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News