Bareskrim Bongkar Penipuan Pinjol Rpcepat, Ada Warga Negara Asing

Bareskrim Bongkar Penipuan Pinjol Rpcepat, Ada Warga Negara Asing
Pinjaman online (pinjol). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dengan kedok pinjaman online (pinjol) Rpcepat bagian dari PT Southeast Century Asia (SCA). 

Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, dalam kasus tersebut ada lima orang ditangkap dan menjadi tersangka.

Kemudian, dua pelaku lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA) tengah diburu.

“Dua WNA ini kami masukan ke daftar pencarian orang (DPO),” ujar Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/6).

Adapun kelima tersangka itu yakni EDP, BT, ACJ, SS ,dan MRK. Sementara dua orang WNA berinisial XW dan GK.

Untuk menangkap keduanya, Polri sudah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan.

Whisnu menuturkan dari hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dipastikan Rpcepat tak memiliki izin resmi dalam melakukan aktivitas peminjaman uang.

"Rpcepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami sudah cek ke OJK," kata Whisnu.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan pinjaman online yang meresahkan masyarakat, ada lima pelaku ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News