Bareskrim Datangi 2 Lokasi di Penjaringan Jakut, Lihat yang Diamankan
Usaha ilegal tersebut dimiliki oleh R alias I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa karyawan.
"Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," katanya.
Kepada penyidik, tersangka R mengaku selama masa pandemi ini berhasil mengantongi omzet Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan dari hasil penjualan produk kecantikan secara daring.
Harga yang ditawarkannya bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per item.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Bareskrim menyita barang bukti berupa berbagai produk perawatan kulit siap edar, bahan-bahan kimia (prekursor) pembuatan kosmetik dan alat-alat produksi.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri bergerak kedua lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, berkat adanya informasi dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA