Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika.
Petugas gabungan meringkus puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dari dua penindakan, yakni pada 22 Maret 2024 dan 4 April 2024.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pada awal Maret lalu, Dittipid Bareskrim Polri telah menerima informasi bahwa ada kurir narkotika antarprovinsi yang akan membawa barang haram tersebut dari Medan menuju Jakarta.
Petugas gabungan kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melaksanakan profiling penumpang.
“Dari penyelidikan tersebut, petugas menangkap seorang penumpang berinisial MRP pada 22 Maret 2024," ungkap Encep dalam keterangannya, Jumat (19/4).
Dari penindakan tersebut, kata Encep, petugas menemukan 5 kg sabu-sabu dan 1.841 butir ekstasi.
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas gabungan juga menangkap sejumlah pelaku lainnya di salah satu hotel dekat Bandara Soekarno Hatta.
Selain sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa telepon genggam, dua buah baju karyawan maskapai, dan enam buah tas.
Sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Tangerang dan Aceh
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini