Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
Ketujuh orang tersangka yang telah diamankan petugas berinisial MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA.
DA dan RP merupakan karyawan salah satu maskapai penerbangan, sementara HF merupakan mantan petugas Avsec.
Modus operandi yang digunakan komplotan tersebut adalah dengan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavaotry yang dioperasikan oleh karwayan maskapai ke dalam Bandara Kuala Namu.
Barang tersebut kemudian diberikan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di dalam Bandara Kuala Namu.
Penindakan kedua dilaksanakan pada Kamis (4/4) di wilayah perairan laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Penindakan tersebut berawal dari informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika jaringan Malaysia-Aceh.
Dari hasil penyelidikan dan profiling jaringan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berangkat ke Malaysia dari wilayah Pantai Samalanga, Kabupaten Bireun pada Selasa (2/4) dengan menggunakan kapal dan tiba kembali di Aceh pada Kamis (4/4).
Dari hasil mapping dan analisis, kata Encep, petugas mengetahui serah terima barang dilakukan 7 mil dari garis pantai perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Tangerang dan Aceh
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC