Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu-sabu
Senin, 16 Oktober 2017 – 18:09 WIB
"Para pelaku merencanakan membawa sabu-sabu ke Medan menggunakan mobil," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)
Sabu-sabu tersebut diselundupkan dalam plastik teh berwarna kuning.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya