Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 37 Kg Sabu-sabu via Kapal Pesiar

Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 37 Kg Sabu-sabu via Kapal Pesiar
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Baca: Jordania vs Indonesia: Skuat Garuda Siapkan Mental untuk Akhiri Tren Negatif

“Pelaku menganggap petugas akan fokus mengamankan Lebaran,” imbuh perwira menengah ini.

Dalam pengungkapan ini, masih ada sejumlah orang yang diburu. “Total dua orang sedang dalam pengejaran, mereka adalah RHM dan MHS,” tegas dia.

Untuk para pelaku yang sudah ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 37 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal pesiar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News