Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu-Sabu dan 28 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia
Jumat, 20 September 2019 – 22:44 WIB
IS mengatakan tergiur pekerjaan ini karena dijanjikan uang Rp 30 juta untuk sekali pengiriman. Namun dia mengaku belum mendapatkan upah sampai akhirnya ia ditangkap polisi.
Polisi saat ini telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk memburu buronan berinisial AC yang diduga berperan mengendalikan penerimaan narkoba dari Malaysia. (ant/jpnn)
38 kg sabu-sabu dan 28 ribu butir ekstasi dikirim dari Malaysia ke Riau menggunakan kapal laut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- SPBU Jual BBM Oplosan Beromzet Rp 2 Miliar
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh