Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 6,7 Miliar

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 6,7 Miliar
Lobster. Foto: JPG

Perwira menengah ini menambahkan, satu benih lobster dibeli seharga Rp75.000 kemudian dijual ke Singapura Rp 150.000 per ekor.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 16 jo Pasal 88 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tandasnya. (mg1/jpnn)

 


Polisi gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura dengan nilai miliaran rupiah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News