Bareskrim Kembali Garap PPK Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran

Bareskrim Kembali Garap PPK Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri memanggil PPK Kejagung berinisial NH untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus kebakaran.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News