Bareskrim Gerak Cepat Keluarkan Surat Penahanan Ambroncius

Bareskrim Gerak Cepat Keluarkan Surat Penahanan Ambroncius
Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim merespons cepat kasus penghinaan berbau rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News