Bareskrim Jawab Isu Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro Jaya

Bareskrim Jawab Isu Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro Jaya
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim menyatakan sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan fakta bahwa senjata api Dito Mahendra merupakan milik perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya.

Diketahui, KPK menemukan 15 senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra, Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III No.6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Menurut dia, saat ini penyidik belum memperoleh informasi terkait beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu milik Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

“Di penyidik belum ada itu,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal. “Masih dalam pencarian,” jelas dia.

Sebelumnya, ada sembilan pucuk senjata api milik Dito Mahendra yang diserahkan penyidik KPK kepada Polri yang tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A.

Laporan dibuat karena Dito tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut,, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Menurut Bareskrim, saat ini penyidik belum memperoleh informasi terkait beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News