Bareskrim Kembali Periksa BW Selasa Depan

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan menepati janji untuk terus memproses kasus dugaan tindak pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Pada hari Selasa (24/2) mendatang, penyidik Bareskrim kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Bambang sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu dalam persidangan.
Pemanggilan tersebut diungkapkan kuasa hukum Bambang, Muhammad Isnur kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2). Isnur mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan dari Bareskrim
"Akan dipanggil lagi, Selasa 24 Februari jam 10," ujar Isnur.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Bambang sejak ditetapkan sebagai tersangka, hampir satu bulan yang lalu. Seperti sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang kembali mengkritisi langkah Bareskrim.
Kali ini yang dipermasalahkan adalah adanya penambahan pasal sangkaan. "Ini aneh ada penambahan pasal lagi, pasal 56," kata Isnur.
Menurut Isnur, masuknya pasal yang mengatur tentang perbuatan membantu tindak kejahatan itu membuat kasus Bambang semakin membingungkan. Pasalnya, pihak Bareskrim sebelumnya telah menjerat Bambang dengan Pasal 55 KUHP (melakukan atau menyuruh melakukan pidana).
"Perbuatan yang disangkakan ke BW, makin bingung, penyertaan, menyuruh atau membantu? Penempatan pasalnya membingungkan, masing-masing beda unsurnya," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan menepati janji untuk terus memproses kasus dugaan tindak pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus