Bareskrim Ladeni Laporan soal Fadli Zon Like Konten Tak Senonoh

Bareskrim Ladeni Laporan soal Fadli Zon Like Konten Tak Senonoh
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menindaklan laporan terhadap anggota DPR Fadli Zon yang diduga menyukai atau like konten tak senonoh di Twitter.

Pemeriksaan saksi-saksi bahkan sudah dilakukan penyidik Bareskrim guna mencari ada tidaknya pelanggaran pidana di kasus yang viral di media sosial tersebut.

“Pengusutan laporan dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalu media elektronik atau media sosial terhadap saudara FZ, maka penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (12/1).

Menurur Ahmad, kasus ini dilaporkan pada 8 Januari 2021 di SPKT Bareskrim Polri, sementara peristiwa yang dilaporkan sendiri terjadi tanggal 7 Januari 2021.

Nantinya, apabila penyidik menemukan unsur pidana, pihak yang dilakukan bisa dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sebelumnya, Fadli Zon membantah memberi tanda like pada akun yang bersisi konten tak senonoh. Politikus dari Partai Gerindra ini menyebut ada keanehan di akun Twitter pribadinya.

Fadli menyebut hal tersebut adalah bentuk kelalaian staf yang turut mengurus media sosialnya. Fadli bahkan sudah memberikan teguran dan mengevaluasi stafnya. (cuy/jpnn)

Penyidik Siber Bareskrim menindaklanjuti laporan dugaan pidana pornografi yang menyeret anggota DPR Fadli Zon. Bahkan, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News