Bareskrim Langsung Jebloskan Bharada E ke Rutan, Tak Bisa Pulang ke Mako Brimob?

Bareskrim Langsung Jebloskan Bharada E ke Rutan, Tak Bisa Pulang ke Mako Brimob?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat) menghadiri jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam, guna mengumumkan status Bharada E sebagai tersangka pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tampaknya tak bisa pulang kembali ke kesatuannya, yakni Mako Brimob.

Bareskrim langsung menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Dirtipidum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 42 saksi.

Di antaranya, sebelas saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan sejumlah saksi ahli.

"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia, forensik, metalurgi dan balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.

Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Bareskrim langsung menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News