Polisi Garap 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Polisi Garap 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberi keterangan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (3/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan total ada 42 saksi yang diperiksa dalam kasus itu.

“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus (tim khusus), sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Perwira tinggi Polri itu menuturkan dari puluhan saksi, sebelas di antaranya saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan sejumlah saksi ahli.

"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.

Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

"Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," kata Andi.

Andi mengatakan barang bukti itu telah dan sedang diperiksa di laboratorium forensik Polri.

Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News