Polisi Garap 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 03 Agustus 2022 – 23:54 WIB
Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada malam ini.
"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak kejahatan.
Bharada E ditetapkan tersangka dan diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo