Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT

Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT
Kombes Nurul Azizah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir dana Rp 3 miliar di rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Pemblokiran tersebut buntut kasus dugaan penyelewengan dana CSR Boieng untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang menyeret empat petinggi yayasan filantropi itu.

"Penyidik memblokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," kata Kabagpenun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya juga telah mengendus adanya dana Rp 5 miliar yang bakal dilakukan pemblokiran.

"Selain itu, ditemukan dana Rp 5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ungkap Nurul Azizah.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Total dana yang diduga diselewengkan petinggi Yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar. 

Bareskrim Polri memblokir dana sebesar Rp 3 miliar dari rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News