Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT

Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT
Kombes Nurul Azizah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Bareskrim Polri memblokir dana sebesar Rp 3 miliar dari rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News