Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT

Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT
Kombes Nurul Azizah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. 

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

ACT telah menggunakan dana dari Boeing Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

Menurut dia, kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim Polri memblokir dana sebesar Rp 3 miliar dari rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News