Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Swab Habib Rizieq di RS Ummi ke Kejagung
Kamis, 21 Januari 2021 – 12:43 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat (1), (2) UU Nomor 4 Tahun 1984. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus Habib Rizieq ke Kejagung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi