Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Swab Habib Rizieq di RS Ummi ke Kejagung
Kamis, 21 Januari 2021 – 12:43 WIB
Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat (1), (2) UU Nomor 4 Tahun 1984. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus Habib Rizieq ke Kejagung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Inisial B
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan