Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Swab Habib Rizieq di RS Ummi ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Swab Habib Rizieq di RS Ummi ke Kejagung
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat (1), (2) UU Nomor 4 Tahun 1984. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus Habib Rizieq ke Kejagung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News