Bareskrim Mulai Sentuh Laporan Antasari

Bareskrim Mulai Sentuh Laporan Antasari
Kombes Martinus Sitompul. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri sudah memulai penyelidikan atas laporan Antasari Azhar yang merasa jadi korban kriminalisasi sehingga divonis sebagai pembunuh Nasrudin Zulkarnaen. Laporan yang sebelumnya dianalisa itu kini sudah ditangani penyidik Bareskrim.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, per hari ini (17/2) penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Karenanya, Bareskrim akan meneliti ada atau tidaknya kriminalisasi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Dittipidum sudah menerima laporannya untuk penyelidikan. Dalam prosesnya ingin diketahui apakah laporan itu sebuah tindak pidana atau tidak," ujar Martinus di Mabes Polri, Jumat (17/2).

Perwira menengah Polri itu menambahkan, bila dalam tahap penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka Bareskrim akan menaikkanya ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan pula penyidik bisa melakukan penentuan siapa yang menjadi tersangka di perkara itu.

"Jika dalam sidik (penyidikan, red) tidak dikatakan pidana, maka proses penyelidikan dihentikan," tegasnya.(elf/JPG)


Bareskrim Polri sudah memulai penyelidikan atas laporan Antasari Azhar yang merasa jadi korban kriminalisasi sehingga divonis sebagai pembunuh Nasrudin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News