Bareskrim Mulai Telusuri Aliran TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Mulai Telusuri Aliran TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Penyidik mentersangkakan dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.

Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.

Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun. (antara/jpnn)


Bareskrim Polri tengah mengusut ke mana saja aliran dana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News