Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Ancaman Rizieq
Jumat, 03 Maret 2017 – 17:59 WIB

Habib Rizieq. Foto: Puguh/dok.JPNN.com
Seperti diketahui, pelaporan ini terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Rizieq ketika berorasi pada acara FPI tahun 2016 lalu. Saat itu, Rizieq menyinggung soal insiden Tolikara, Papua dan diunggah ke media sosial Youtube.
Akibatnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.
Laporan perkara tersebut terigister dalam laporan polisi bernomor LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri memeriksa pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung pada Jumat (3/3) terkait laporannya kepada Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan