Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Bos Gulaku
Selasa, 25 September 2018 – 07:38 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn
"Dengan ditolak (praperadilan), membuktikan Polri sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku," tandas dia. (cuy/jpnn)
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf yang menjadi terlapor kasus penipuan dan TPPU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu