Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penipuan PT MGI
Rabu, 06 Desember 2017 – 02:18 WIB

Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com
Modus kasus ini, masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Konsumen diminta investasikan sebesar Rp 72 juta.
Dengan investasi itu, PT MGI menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan 300 point yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali atau 23 bulan.(mg1/jpnn)
Dari data yang diperoleh penyidik saat ini, jumlah masyarakat yang menjadi member perusahaan itu dan diduga tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.200 jiwa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau