Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penipuan PT MGI

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penipuan PT MGI
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

Modus kasus ini, masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Konsumen diminta investasikan sebesar Rp 72 juta.

Dengan investasi itu, PT MGI menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan 300 point yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali atau 23 bulan.(mg1/jpnn)


Dari data yang diperoleh penyidik saat ini, jumlah masyarakat yang menjadi member perusahaan itu dan diduga tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.200 jiwa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News