Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penipuan PT MGI
Rabu, 06 Desember 2017 – 02:18 WIB
Modus kasus ini, masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Konsumen diminta investasikan sebesar Rp 72 juta.
Dengan investasi itu, PT MGI menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan 300 point yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali atau 23 bulan.(mg1/jpnn)
Dari data yang diperoleh penyidik saat ini, jumlah masyarakat yang menjadi member perusahaan itu dan diduga tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22.200 jiwa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal