Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Andi Pangerang Hasanuddin.
Penangkapan AP Hasanuddin dilakukan terkait laporan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah soal dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
“Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/4).
“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” lanjut jenderal bintang satu itu.
Vivid menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri.
“Besok (Senin (1/5), red.) dirilis,” ujarnya.
Dittipidisiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.
AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Andi Pangerang Hasanuddin.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim