Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.
Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.
Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial.
Di antaranya, "Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis AP Hasanuddin.
Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Andi Pangerang Hasanuddin.
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri