Bareskrim Uber Pembuat USD Palsu Ini, Kombes Andri: Suatu Saat Pasti Ketemu

Penyidik juga telah membawa dolar Amerika palsu itu ke Puslabfor Polri untuk memastikan asli atau tidaknya.
Kombes Andri juga membeber adanya kendala dalam mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu itu.
Sebab, kata dia, tersangka pasang badan dan enggan memberikan informasi kepada petugas. Bahkan ada tersangka yang menyampaikan keterangan berbelit. Salah satunya mengaku dapat uang palsu dari neneknya yang baru datang.
"Tim tetap melakukan pendalaman, suatu saat pasti ketemu," ucap Kombes Andri.
Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Bareskrim Polri menangkap 16 pengedar USD palsu di wilayah Jabodetabek dan Jabar, sedangkan pembuatnya sedang diburu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau