Bareskrim Uber Pembuat USD Palsu Ini, Kombes Andri: Suatu Saat Pasti Ketemu
Penyidik juga telah membawa dolar Amerika palsu itu ke Puslabfor Polri untuk memastikan asli atau tidaknya.
Kombes Andri juga membeber adanya kendala dalam mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu itu.
Sebab, kata dia, tersangka pasang badan dan enggan memberikan informasi kepada petugas. Bahkan ada tersangka yang menyampaikan keterangan berbelit. Salah satunya mengaku dapat uang palsu dari neneknya yang baru datang.
"Tim tetap melakukan pendalaman, suatu saat pasti ketemu," ucap Kombes Andri.
Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Bareskrim Polri menangkap 16 pengedar USD palsu di wilayah Jabodetabek dan Jabar, sedangkan pembuatnya sedang diburu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Terdampak The Fed, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Pemerintah Diminta Perkuat Pengaturan terkait Impor Barang
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert