Bareskrim Usut Laporan Pejabat Polri Pelaku TPPU

Menurutnya, untuk membeli tanah sebanyak itu, Bawazir harus memiliki uang minimal Rp 71 miliar.
"SUB adalah makelar kecil-kecilan, tidak mungkin punya harta sedemikian melimpah," kata Boyamin dalam keterangannya.
Boyamin merasa pembelian tanah Bawazir tidak wajar. Tidak ada asal usul yang jelas dari pembeli hingga akhirnya membeli tanah ini.
"Laporan ini TPPU karena asal-usulnya enggak jelas. Kalau TPPU itu ada pembuktian terbalik," kata Boyamin.
Boyamin menduga, uang pembelian tanah dikucurkan dari penegak hukum berinisial MIB itu.
Namun, Boyamin enggan memerinci secara pasti nama penyokong dana tersebut.
"Petunjuknya, pernah menangani kasus Antasari Azhar tahun 2009," lanjut Boyamin.
Boyamin memang belum menemukan nama MIB ke akte dan dokumen. Hanya saja berdasarkan laporan saksi, disebutkan bahwa Bawazir anak buah MIB.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pejabat tinggi Polri terkait tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Tegal dan Brebes
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang