Bareskrim Usut Laporan Pejabat Polri Pelaku TPPU

Bareskrim Usut Laporan Pejabat Polri Pelaku TPPU
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Menurutnya, untuk membeli tanah sebanyak itu, Bawazir harus memiliki uang minimal Rp 71 miliar.

"SUB adalah makelar kecil-kecilan, tidak mungkin punya harta sedemikian melimpah," kata Boyamin dalam keterangannya.

Boyamin merasa pembelian tanah Bawazir tidak wajar. Tidak ada asal usul yang jelas dari pembeli hingga akhirnya membeli tanah ini.

"Laporan ini TPPU karena asal-usulnya enggak jelas. Kalau TPPU itu ada pembuktian terbalik," kata Boyamin.

Boyamin menduga, uang pembelian tanah dikucurkan dari penegak hukum berinisial MIB itu.

Namun, Boyamin enggan memerinci secara pasti nama penyokong dana tersebut.

"Petunjuknya, pernah menangani kasus Antasari Azhar tahun 2009," lanjut Boyamin.

Boyamin memang belum menemukan nama MIB ke akte dan dokumen. Hanya saja berdasarkan laporan saksi, disebutkan bahwa Bawazir anak buah MIB.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pejabat tinggi Polri terkait tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Tegal dan Brebes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News