Baru 50 Persen Produk Nasional Bersertifikat Halal

Tiongkok Rancang Dirikan Lembaga Halal

Baru 50 Persen Produk Nasional Bersertifikat Halal
Baru 50 Persen Produk Nasional Bersertifikat Halal
JAKARTA - Lembaga Pengkajian dan Pengawasan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, jumlah produk yang memiliki sertifikat halal di Indonesia masih rendah. Data LP POM MUI menyebutkan kurang dari 50 persen produk dalam negeri yang sudah bersertifikat halal dan telah melewati proses uji kehalalan.

"Ini masih sangat rendah. Idealnya 100 persen sudah bersertifikat halal atau setidaknya sejumlah dengan pemeluk Islam di Indonesia yaitu 90 persen," ujar wakil direktur Bidang Kesekretariatan dan Sosialisasi LPPOM MUI Osmena Gunawan ketika ditemui di Pekan Pameran Produk Halal di JCC, Jakarta, Sabtu (24/7).

     

Osmena mengatakan kondisi yang dalam "mayoritas penduduk Indonesia sangat rentan. Karena saat ini secara otomatis masyarakat menganggap produk di sekitar mereka adalah produk halal. Dasarnya, karena Indonesia merupakan negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia. "Padahal dalam proses produksi bahan makanan yang halal banyak komponenyang "bercampur dengan bahan lain yang perlu dicek kehalalannya," katanya.

     

Pencantuman label halal dari MUI dipastikan dapat meyakinkan masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi sehingga sertifikat itu dapat memberikan nilai tambah bagi produk makanan.

     

JAKARTA - Lembaga Pengkajian dan Pengawasan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, jumlah produk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News