Baru Dibuka, Sidang Ahok Sudah Tegang, PH Tolak Ahli

Baru Dibuka, Sidang Ahok Sudah Tegang, PH Tolak Ahli
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli.

Ahli pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah pakar agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Supa. Namun, kehadiran Amin ditolak kubu terdakwa.

"Kedudukan ahli memiliki konflik kepentingan. Nggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi beban keadilan," kata salah seorang penasihat hukum (PH) Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono merasa keberatan dengan interupsi yang dilayangkan kubu Ahok. Menurutnya, MUI merupakan wakil umat Islam yang mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menista agama.

Sedangkan mengenai kepentingan politik seperti yang dimaksud kubu Ahok, belum bisa dibuktikan. "Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Nggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Kami mohon diteruskan persidangan ini untuk memeriksa ahli," jelas Ali.

Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu.

"Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam putusan," jelas Dwiarso. (mg4/jpnn)

 


Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2). Agenda sidang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News