Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala

jpnn.com, PELALAWAN - Enam warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial RH (22).
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan keenam tersangka yang telah diamankan adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28).
Enam tersangka ditangkap pada 7 dan 8 April 2025 tidak lama setelah insiden penganiayaan itu terjadi.
"Mereka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban RH,” kata Afrizal Kamis (10/4).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan berdasarkan hasil autopsi, korban RH mengalami luka-luka akibat benda tumpul yang menyebabkan kematiannya.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, kasus ini bermula dari laporan tersangka ABR (65) ke Polsek Langgam pada 6 April 2025 lalu.
“Pelaku ABR menuduh RH sebagai pelaku pencurian,” kata Yoga.
Yoga membeberkan bahwa korban RH merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan keenam tersangka yang telah diamankan adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28).
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Ke Riau, Menhut Raja Antoni Disambut Proses Adat Tepuk Tepung Tawar