Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
Jumat, 11 April 2025 – 05:34 WIB

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri merilis penangkapan 6 penganiaya residivis muda hingga tewas. Foto:Humas Polres Pelalawan.
Setelah laporan tersebut, korban dibawa oleh lima tersangka lainnya ke sebuah musala di Pangkalan Gondai.
Saat itu, kondisi RH sudah dalam keadaan terluka.
Tersangka ABR juga mengaku ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak kepala RH.
“Saat ini seluruhnya telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yoga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan keenam tersangka yang telah diamankan adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Ke Riau, Menhut Raja Antoni Disambut Proses Adat Tepuk Tepung Tawar