Baru Satu Ahli Waris Terima Klaim Rp 1,25 Miliar

Baru Satu Ahli Waris Terima Klaim Rp 1,25 Miliar
Keluarga korban AirAsia QZ8501. Foto: dok.JPNN

Memang, beberapa jenis asuransi memiliki batasan waktu pengajuan klaim, antara 6 bulan sampai setahun. Namun asuransi terkait korban AirAsia yang polisnya diterbitkan oleh Jasindo ini tidak memiliki batasan waktu. (rin)

 


SURABAYA - Hingga kemarin baru satu ahli waris keluarga korban AirAsia QZ8501 yang telah menerima klaim asuransi secara utuh, yakni Rp 1,25 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News