Baru Satu Ahli Waris Terima Klaim Rp 1,25 Miliar
Sabtu, 31 Januari 2015 – 05:55 WIB
Memang, beberapa jenis asuransi memiliki batasan waktu pengajuan klaim, antara 6 bulan sampai setahun. Namun asuransi terkait korban AirAsia yang polisnya diterbitkan oleh Jasindo ini tidak memiliki batasan waktu. (rin)
SURABAYA - Hingga kemarin baru satu ahli waris keluarga korban AirAsia QZ8501 yang telah menerima klaim asuransi secara utuh, yakni Rp 1,25 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?