Baru Sebulan Bebas Penjara, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi Lagi
Kamis, 30 Mei 2019 – 08:01 WIB
Pelaku hanya bisa menangis bersama anak bungsunya, sambil meminta tolong petugas untuk tidak dipenjara lagi.
"Dia berdalih nekat kembali memproduksi arak, lantaran terlilit utang," imbuh Budi.
BACA JUGA : Maling yang Aneh, Harus Minum Miras Dulu Sebelum Beraksi
Dari penggerebekan ini menyita barang bukti berupa satu set alat produksi arak, tiga drum baceman siap masak, bahan baku arak dan arak siap edar.
Semua barang bukti diangkut petugas, untuk dijadikan barang bukti. "Meski memohon kepada petugas, pelaku tetap kami bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Budi
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat undang-undnag pangan dan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Ibu rumah tangga hanya bisa menangis bersama anak bungsunya sambil meminta tolong petugas untuk tidak dipenjara lagi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Cerita Penjual Ayam Kampung Sukses Berkat Kredit Ultra Mikro yang Disalurkan AgenBRILink
- Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras Ilegal
- Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi
- Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka
- IRT Pemilik 100 Gram Lebih Sabu-Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Pemasok Masih Diburu