3 Ribu Botol Miras Sitaan Dituangkan ke Drum

3 Ribu Botol Miras Sitaan Dituangkan ke Drum
Botol miras ilegal dihancurkan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Tiga ribu lebih botol minuman keras dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/5).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, ribuan miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi sejak awal tahun kemarin.

“Kami terakhir memusnahkan miras itu pada akhir Desember 2018 lalu. Miras ini merupakan hasil cipkon (cipta kondisi-red) awal tahun hingga puasa ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Operasi Cipkon Jelang Ramadan, Polres Ciamis Sita 46 Botol Miras

Indarto mengungkapkan miras tersebut didapat dari sejumlah warung jamu yang tersebar di 12 kecamatan Kota Bekasi. Miras yang mendominasi dari wilayah Pondok Gede, Bekasi Timur, dan Bekasi Utara.

Pada tahun ini, pemusnahan miras tidak dilakukan dengan penghancuran. Melainkan dituangkan ke dalam sejumlah drum yang telah tersedia. Petugas memusnahkan ribuan miras di Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Tidak dihancurkan pakai eksvakator, ini dituang ke dalam drum, nanti disedot pakai truk tanki selanjutnya di buang ke pembuangan limbah,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)


Kami terakhir memusnahkan miras itu pada akhir Desember 2018 lalu. Miras ini merupakan hasil cipkon (cipta kondisi-red) awal tahun hingga puasa ini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News