Basarah Jawab Rumor Pilpres Bakal Kembali Dilakukan oleh MPR

Menurutnya, jejaknya terlihat jelas dari sejumlah proses, antara lain proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Kemudian, terbitnya Fatwa Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, munculnya tradisi halalbihalal karena dialog Bung Karno dan Kiai Wahab Chasbullah, hingga sikap politik Megawati Soekarnoputri yang menggandeng Kiai Ahmad Hasyim Muzadi pada Pilpres 2004 silam.
"Tradisi tersebut kemudian diteruskan oleh pak Joko Widodo dengan menggandeng Kiai Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Inilah potret kerja sama kaum kebangsaan dan religius," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh UUD 1945 dan aturan di bawahnya.
Jazilul Fawaid juga mengakui bahwa terkait calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 sosoknya masih kabur dan samar-samar.
Dia mengaku belum mengetahui siapa saja figur-figur yang akan maju nantinya.
"Capres-cawapres masih kabur, tetapi kita boleh dong salurkan aspirasi," tegas Jazilul.
Sementara itu Pimpinan Majelis Zikir Pengasuh Rumah Sufi Ahmad Sabban Rajagukguk menilai ada tiga hal yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Ahmad Basarah menjawab rumor berkembang yang menyebut pemilihan presiden bakal kembali dilakukan oleh MPR pada 2024 mendatang.
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT